Kamus istilah kepabeanan & ekspor-impor.
Referensi cepat untuk istilah yang paling sering muncul dalam proses custom clearance di Indonesia—dari dokumen sampai sistem.
PIB
Pemberitahuan Impor BarangDokumen pabean yang wajib diisi importir atau PPJK untuk menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barang impor sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean.
PEB
Pemberitahuan Ekspor BarangDokumen pabean yang digunakan eksportir untuk memberitahukan pengeluaran barang dari daerah pabean Indonesia ke luar negeri.
PPJK
Pengusaha Pengurusan Jasa KepabeananBadan usaha yang mengurus pemenuhan kewajiban kepabeanan atas nama importir atau eksportir, termasuk penyusunan PIB/PEB dan submit ke CEISA.
CEISA
Customs-Excise Information System and AutomationSistem informasi kepabeanan dan cukai milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Versi 4.0 adalah generasi terbaru yang mendukung integrasi host-to-host via API.
INSW
Indonesia National Single WindowPortal nasional yang mengintegrasikan proses perizinan ekspor-impor antar-instansi pemerintah, termasuk pengecekan LARTAS sebelum PIB/PEB disetujui.
HS Code
Harmonized System CodeKode klasifikasi barang internasional 8-10 digit yang menentukan tarif bea masuk, pajak, dan ketentuan LARTAS suatu komoditas.
BTKI
Buku Tarif Kepabeanan IndonesiaDaftar resmi klasifikasi HS Code dan tarif bea masuk yang berlaku di Indonesia, menjadi rujukan utama penentuan HS Code.
LARTAS
Larangan dan PembatasanKetentuan yang membatasi atau melarang impor/ekspor komoditas tertentu, memerlukan izin dari instansi teknis sebelum barang dapat diproses.
SPPB
Surat Persetujuan Pengeluaran BarangDokumen yang diterbitkan Bea Cukai sebagai tanda barang impor telah disetujui untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
BM
Bea MasukPungutan negara yang dikenakan atas barang yang diimpor ke Indonesia, dihitung berdasarkan tarif HS Code dan nilai pabean (CIF).
PPN Impor
Pajak Pertambahan Nilai ImporPajak yang dikenakan atas nilai impor barang, dihitung dari nilai pabean ditambah bea masuk dan pungutan lainnya.
PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang MewahPajak tambahan yang dikenakan pada impor barang tertentu yang dikategorikan sebagai barang mewah.
CIF
Cost, Insurance, and FreightNilai pabean yang mencakup harga barang, biaya asuransi, dan biaya pengangkutan sampai pelabuhan tujuan—dasar perhitungan bea masuk.
FOB
Free on BoardNilai barang di titik muat sebelum ditambah biaya asuransi dan pengangkutan, umum digunakan sebagai basis nilai pada PEB.
COO
Certificate of OriginDokumen yang menyatakan negara asal barang, digunakan untuk mengklaim preferensi tarif dalam skema FTA.
FTA
Free Trade AgreementPerjanjian dagang bebas antar-negara yang memberikan tarif preferensial atas barang yang memenuhi ketentuan asal barang, seperti ATIGA.
AEO
Authorized Economic OperatorStatus kepatuhan yang diberikan Bea Cukai kepada pelaku usaha dengan rekam jejak baik, memberikan kemudahan proses kepabeanan.
NPWP
Nomor Pokok Wajib PajakNomor identitas wajib pajak yang menjadi salah satu data wajib pada dokumen PIB/PEB dan seluruh transaksi kepabeanan.
TPB / Kawasan Berikat
Tempat Penimbunan BerikatKawasan dengan fasilitas penangguhan bea masuk untuk kegiatan pengolahan, umum digunakan industri manufaktur berorientasi ekspor.
Manifest
Manifest Kargo (BC 1.1)Daftar seluruh muatan yang diangkut sarana pengangkut, wajib disampaikan sebelum bongkar/muat sebagai dasar pencocokan PIB/PEB.
B/L
Bill of LadingDokumen pengangkutan laut yang berfungsi sebagai bukti kontrak angkutan, tanda terima barang, dan dokumen kepemilikan kargo.
NDPBM
Nilai Dasar Perhitungan Bea MasukKurs resmi mingguan yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk konversi nilai pabean dari mata uang asing ke Rupiah.
Post Clearance Audit
Audit Kepabeanan Pasca-ClearancePemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai setelah barang dikeluarkan, untuk memastikan kepatuhan atas PIB/PEB yang telah diajukan sebelumnya.
Host-to-Host
Integrasi Sistem ke SistemMetode integrasi API langsung antara sistem perusahaan dan sistem Bea Cukai (CEISA), tanpa entry manual di portal terpisah.