TPS Online wajib CEISA 4.0 per Oktober 2026. Fr8co sudah siap — lihat modul & checklist migrasi →

Gate In & Gate Out di TPS Online: alur, data wajib, dan validasi SPPB.

7 menit bacaOleh tim Fr8co
Jawaban singkat

Gate In adalah pelaporan barang yang masuk ke TPS—diikuti pelaporan posisi atau lokasi penimbunannya. Gate Out adalah pelaporan barang yang keluar dari TPS, yang hanya boleh dilakukan jika ada dokumen pengeluaran seperti SPPB, jumlahnya sesuai stok, dan barang tidak sedang ditandai atensi.

Gate In: dua langkah

Gate In di TPS Online terdiri dari dua langkah. Pertama, pelaporan barang masuk berdasarkan data manifest. Kedua, pelaporan posisi—lokasi fisik barang di dalam gudang—dalam batas waktu yang ditentukan setelah barang masuk.

Setiap kali barang dipindah ke lokasi lain di dalam gudang, posisi baru juga perlu dilaporkan ulang agar data Bea Cukai selalu sesuai kondisi fisik.

Data wajib gate in

  • Referensi manifest BC 1.1 atau persetujuan PLP.
  • Nomor AWB atau pos, jumlah koli, dan berat.
  • Waktu masuk dan kondisi barang, termasuk segel.
  • Kode lokasi penimbunan di gudang.

Gate Out: validasi sebelum barang keluar

Sebelum barang keluar, sistem harus memastikan tiga hal: ada SPPB atau dokumen pengeluaran yang sah, jumlah yang dikeluarkan tidak melebihi stok, dan barang tidak sedang ditandai atensi oleh Bea Cukai. Jika salah satu gagal, gate out harus diblokir.

PemeriksaanJika gagal
SPPB tersedia dan sahGate out diblokir
Jumlah ≤ stok tersediaGate out diblokir
Tidak ada atensi aktifGate out diblokir hingga dicabut Bea Cukai

Mencegah kesalahan di gerbang

Kesalahan paling mahal terjadi di gerbang: barang keluar tanpa izin atau jumlah tidak sesuai. Validasi otomatis di layar petugas—bukan pengecekan manual di portal lain—adalah cara paling andal untuk mencegahnya.

Fr8co TPS Online

PLP, Gate In, Inventory, Gate Out, dan 17–20 API wajib—siap sebelum Oktober 2026.

Tidak perlu membangun integrasi CEISA 4.0 dari nol. Kami siapkan platformnya, Anda fokus pada operasional gudang.

Jadwalkan demoLihat modul TPS Online →

Pertanyaan umum

Apa itu SPPB?

SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) adalah persetujuan dari Bea Cukai bahwa barang impor boleh dikeluarkan dari kawasan pabean atau TPS.

Bisakah gate out dilakukan sebagian?

Bisa, selama jumlah yang dikeluarkan tidak melebihi stok yang tercatat dan dokumen pengeluarannya mencakup barang tersebut.

Baca juga

// modul
Inventory TPS Online: Stok, Atensi Bea Cukai, dan Kapasitas Gudang
// modul
Pengajuan PLP (Pindah Lokasi Penimbunan) di TPS Online: Panduan Lengkap
// teknis
API TPS Online CEISA 4.0: Daftar 17–20 API yang Wajib Disiapkan TPS