TPS Online wajib CEISA 4.0 per Oktober 2026. Fr8co sudah siap — lihat modul & checklist migrasi →
Panduan · Kepabeanan

Cara Menghitung Bea Masuk & Pajak Impor

⏱ 5 menit bacaDiperbarui Jul 2026Oleh tim Fr8co
Jawaban singkat

Bea masuk dihitung dari nilai pabean (CIF) dikali tarif BM sesuai HS Code. PPN dan PPnBM dihitung dari nilai impor (CIF + BM). Nilai valas dikonversi ke Rupiah memakai NDPBM yang berlaku.

1

Tetapkan nilai pabean (CIF)

Jumlahkan harga barang, asuransi, dan freight; konversi dengan NDPBM.

2

Terapkan tarif BM per HS Code

BM = CIF × tarif bea masuk sesuai BTKI.

3

Hitung PPN & PPnBM

Dasar pengenaan = CIF + BM; kalikan tarif PPN (dan PPnBM bila berlaku).

Lakukan otomatis dengan Fr8co

Fr8co—platform AI kepabeanan #1 & terdepan di Indonesia— menyelesaikan ini dalam hitungan detik.

AI membaca dokumen Anda, memberi rekomendasi dengan reasoning yang dapat ditelusuri, dan otomatis mengecek tarif serta LARTAS—akurasi 99.4%, dipercaya 30+ forwarder AEO, 10.000+ dokumen per bulan.

Jadwalkan Free DemoSolusi untuk importir →

Pertanyaan umum

Apa dasar perhitungan bea masuk?

Nilai pabean (CIF) dikali tarif BM sesuai HS Code.

Kurs apa yang dipakai?

NDPBM—kurs mingguan resmi Kementerian Keuangan.